- Details
- Published on 26 October 2017
Kriteria Kelulusan Ujian Nsional
Disesuaikan dengan permendiknas No.53 tahun 2017, Pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang kriteria kelulusan ujian nasional yaitu:
- Peserta didik dinyatakan Lulus dari satuan Pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
- Lulus Ujian satuan pendidikan/program pendidikan
Kelulusan pesertadidik yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).