- Details
- Published on 26 October 2017
Kriteria Kenaikan Kelas SMK NEGERI 1 SUMBERASIH
- Kriteria Kenaikan Kelas ditentukan melalui rapat dewan pendidik.
- Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan mempertimbangkan SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan.
- Peserta didik dinyatakan naik kelas XI atau XII apabila yang bersangkutan mencapai ketuntasan lebih dari 85% dari jumlah pelajaran yang merupakan prasyarat dari SK berikutnya.
- Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut.
- Kehadiran siswa dapat dinyatakan naik apabila minimal mencapai 95%.
- Memiliki nilai sikap sekurang-kurangnya baik.
- Tidak tersangkut kasus (Bobot Yang ditentukan sekolah)
- Lulus Prakerin Bagi kelas XI.