JALUR PRESTASI HASIL PERLOMBAAN
- Details
- Published on 28 April 2021
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya.
- Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK.
- Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
- Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Kompetisi Robotika
- Lomba bidang akademik lainnya
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
- Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI)
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Paragames Olahraga Nasional
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
- Prestasi bidang Pramuka:
- Jambore Nasional
- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
- Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
- Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.
- Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
- Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal.
- Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.
- Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
- Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.