JALUR PRESTASI HASIL PERLOMBAAN

 

  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
  3. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya.
  4. Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK.
  5. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona.
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
  7. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:

    • Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
      5. Kompetisi Robotika
      6. Lomba bidang akademik lainnya
    • Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
      1. Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      1. Prestasi bidang olahraga:
        1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
        2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
        3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
        4. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
        5. Pekan Olahraga Nasional (PON)
        6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
        7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
        8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
        9. Paragames Olahraga Nasional
      1. Prestasi bidang Keagamaan:
        1. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
        2. Hafiz Qur’an
      1. Prestasi bidang Pramuka:
        1. Jambore Nasional
      1. Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
  8. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

    • Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
    • Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.
    • Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
    • Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal.
    • Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.
  9. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
  10. Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungi Kami

  • Hot line: (0335)435952
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Address: Jl. Brawijaya No. 78 Lemahkembar
    Kecamatan Sumberasih - Probolinggo 67251

MEDSOS

We're on Social Networks. Follow us & get in touch.