- Details
- Published on 26 October 2017
Hal Masuk Sekolah
- Proses belajar mengajar jam pertama dimulai pukul 07.00 WIB
- Siswa yang terlambat harus melapor kepada Guru piket / jaga dan menyampaikan keterangan dari guru piket ke guru pengajar dikelasnya.
- Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan,pada waktu masuk kembali harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua /wali murid dan surat keterangan bagi siswa yang sakit kepada wali kelas atau BK
- Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir tanpa ijin guru piket/jaga
Larangan Siswa
Larangan siswa dikelompokkan menjadi 4 bagian dengan pemberian bobot pelanggaran pada tiap bagianbagian.
A. KELOMPOK A DENGAN BOBOT 4
- Memalsukan tanda tangan kepala sekolah, wali kelas , guru karyawan.
- Melawan dan mengancam Kepala Sekolah,Guru dan karyawan Sekolah
- Membawa minuman keras atau obat-obatan terlarang
- Membawa senjata tajam yang berpotensi mengancam jiwa orang lain
- Bertaruh dan berjudi di lingkungan sekolah
- Mengubah nilai raport
- Dilarang melakukan pernikahan /hamil di luar nikah / terbukti menghamili
- Dilarang membawa / menghisap rokok di sekolah
- Dilarang merusak atau mengambil tanaman yang ada di lingkungan sekolah
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
B. KELOMPOK B DENGAN BOBOT 3
- Tidak mengikuti upacara tanpa surat keterangan yang dapat di pertanggung jawabkan
- Tawuran antar sekolah atau antar kelompok siswa
- Berkelahi dan main hakim sendiri di lingkungan sekolah
- Merusak sarana dan prasarana sekolah
- Mencuri atau mengambil hak milik orang lain
- Meninggalkan sekolah sebelum jam pulang sekolah tanpa ijin
- Membawa gambar atau photo,buku,kaset atau VCD porno
- Membawa dan menggunakan HP pada jam sekolah
C. KELOMPOK C DENGAN BOBOT 2
- Terlambat datang ke sekolah
- Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin
- Mencorat-coret sarana dan prasarana sekolah
- Berpakaian seragam tidak lengkap
- Memberi atau menyampaikan surat keterangan palsu
- Membawa atau merokok di lingkungan sekolah
- Melompat pagar sekolah
- Menipu atau bohong yang berkenan dengan hak maupun kewajiban
D. KELOMPOK D DENGAN BOBOT 1
- Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan
- Mengecat ,mewarnai rambut atau kuku
- Siswa laki-laki memakai acecories perempuan
- Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya
- Bermain di tempat parkir kendaraan
- Mengganggu proses belajar mengajar,baik di kelasnya maupun di kelas lainnya
- Pergi ke warung atau kantin pada waktu proses belajar mengajar langsung
- Makan di kelas pada waktu jam pelajaran berlangsung
- Siswa putra berambut gondrong
- Siswa sering absen atau meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir
E. LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian
- Suatu pelanggaran yang tidak tercantum dalam pengelompokan ini akan di tanda tangani sesuai mekanisme yang ada.
CATATAN :
Jika pelanggaran terus terlanjut,maka sanksi semakin berat sesuai dengan kelompok dan bobot pelanggaran yang di tetapkan.