Hal Masuk Sekolah

  1. Proses belajar mengajar jam pertama dimulai pukul 07.00 WIB
  2. Siswa yang terlambat harus melapor kepada Guru piket / jaga dan menyampaikan keterangan dari guru piket ke guru pengajar dikelasnya.
  3. Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan,pada waktu masuk kembali harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua /wali murid dan surat keterangan bagi siswa yang sakit kepada wali kelas atau BK
  4. Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir tanpa ijin guru piket/jaga

Larangan Siswa
Larangan siswa dikelompokkan menjadi 4 bagian dengan pemberian bobot pelanggaran pada tiap bagianbagian.
A. KELOMPOK A DENGAN BOBOT 4

  1. Memalsukan tanda tangan kepala sekolah, wali kelas , guru karyawan.
  2. Melawan dan mengancam Kepala Sekolah,Guru dan karyawan Sekolah
  3. Membawa minuman keras atau obat-obatan terlarang
  4. Membawa senjata tajam yang berpotensi mengancam jiwa orang lain
  5. Bertaruh dan berjudi di lingkungan sekolah
  6. Mengubah nilai raport
  7. Dilarang melakukan pernikahan /hamil di luar nikah / terbukti menghamili
  8. Dilarang membawa / menghisap rokok di sekolah
  9. Dilarang merusak atau mengambil tanaman yang ada di lingkungan sekolah
  10. Dilarang membuang sampah sembarangan.   

B. KELOMPOK B DENGAN BOBOT 3

  1. Tidak mengikuti upacara tanpa surat keterangan yang dapat di pertanggung jawabkan 
  2. Tawuran antar sekolah atau antar kelompok siswa
  3. Berkelahi dan main hakim sendiri di lingkungan sekolah
  4. Merusak sarana dan prasarana sekolah
  5. Mencuri atau mengambil hak milik orang lain
  6. Meninggalkan sekolah sebelum jam pulang sekolah tanpa ijin
  7. Membawa gambar atau photo,buku,kaset atau VCD porno
  8. Membawa dan menggunakan HP pada jam sekolah

C. KELOMPOK C DENGAN BOBOT 2

  1. Terlambat datang ke sekolah
  2. Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin
  3. Mencorat-coret sarana dan prasarana sekolah
  4. Berpakaian seragam tidak lengkap
  5. Memberi atau menyampaikan surat keterangan palsu
  6. Membawa atau merokok di lingkungan sekolah
  7. Melompat pagar sekolah
  8. Menipu atau bohong yang berkenan dengan hak maupun kewajiban

D. KELOMPOK D DENGAN BOBOT 1

  1. Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan
  2. Mengecat ,mewarnai rambut atau kuku
  3. Siswa laki-laki memakai acecories perempuan
  4. Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya
  5. Bermain di tempat  parkir kendaraan
  6. Mengganggu proses belajar mengajar,baik di kelasnya maupun di kelas lainnya
  7. Pergi ke warung atau kantin pada waktu proses belajar mengajar langsung
  8. Makan di kelas pada waktu jam pelajaran berlangsung
  9. Siswa putra berambut gondrong
  10. Siswa sering absen atau meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir   

E. LAIN-LAIN   

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian
  2. Suatu pelanggaran yang tidak tercantum dalam pengelompokan ini akan di tanda tangani sesuai mekanisme yang ada.


CATATAN :
Jika pelanggaran terus terlanjut,maka sanksi semakin berat sesuai dengan kelompok dan bobot pelanggaran yang di tetapkan.

Hubungi Kami

  • Hot line: (0335)435952
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Address: Jl. Brawijaya No. 78 Lemahkembar
    Kecamatan Sumberasih - Probolinggo 67251

MEDSOS

We're on Social Networks. Follow us & get in touch.